Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT ditujukan untuk: a. meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan pelaksanaan program kesehatan di daerah; dan b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter dan Bidan sebagai PTT kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; b. pertemuan ilmiah/seminar; c. pendidikan dan pelatihan keterampilan yang menunjang pelaksanaan program; d. pemberian penghargaan; e. supervisi; atau f. monitoring dan evaluasi; (3) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengikuti program pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program dengan jangka waktu pelaksanaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
