PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan untuk pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pimpinan institusi pendidikan dengan melibatkan perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
