Pasal 15
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dokter dan Bidan sebagai PTT wajib: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; b. menyimpan rahasia Negara dan jabatan; c. menyimpan rahasia kedokteran; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan; e. menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan kedinasan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; f. melaksanakan tugas profesi Dokter dan Bidan sebagai PTT sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan; g. membayar iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2% dari gaji pokok; h. membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku; i. mengikuti pra-tugas untuk menunjang pelaksanaan tugas Dokter dan Bidan sebagai PTT pada wilayah kerjanya; dan j. membuat laporan akhir pelaksanaan masa penugasan sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan selesai penugasan yang disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, yang diketahui oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, yang sekurang-kurangnya memuat tentang profil tempat penugasan, hasil kegiatan selama penugasan, dan permasalahan.
