Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Bidan sebagai PTT berhak: a. memperoleh penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan lain; b. memperoleh biaya perjalanan ke lokasi penugasan dan biaya perjalanan pulang setelah mengakhiri masa penugasan; c. memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan; d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja per tahun termasuk cuti bersama, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; e. memperoleh cuti bersalin selama 40 (empat puluh) hari kalender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; dan f. memperoleh surat keterangan selesai masa penugasan sebagai PTT yang diterbitkan oleh dinas kesehatan provinsi. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/walikota dapat memberikan tunjangan/fasilitas lainnya kepada Bidan sebagai PTT sesuai kemampuan daerah.
