Pasal 27
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. (2) Menteri, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, atau organisasi profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Menteri, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik Tenaga Kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional.
