PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Pasal 26
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Kewajiban Rumah Sakit dalam menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v dilaksanakan dengan: a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; b. MENETAPKAN prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala; c. memberikan hak cuti; d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja; e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.
