PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Pasal 14
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l terdiri atas: a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.
