PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ibu dan anak. (2) Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat inap dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ibu dan anak.
