PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ANAK DAN...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ibu dan anak; dan b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan
pelayanan kesehatan di bidang penyakit ibu dan anak.
