PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 3
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
(1) Jenis TK-WNA yang dapat didayagunakan meliputi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain. (2) Jenis tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
