Pasal 2
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan sepanjang terdapat hubungan bilateral antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara asal TK-WNA. (2) Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui Pengguna atau Penyelenggara. (3) Pengguna atau penyelenggara TK-WNA harus menyatakan kegiatan pendayagunaan TK-WNA yang akan dilakukan. (4) Kegiatan pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pelayanan kesehatan; b. pendidikan dan pelatihan kesehatan; c. bakti sosial bidang kesehatan; dan d. penelitian kesehatan. (5) Dalam hal pendayagunaan TK-WNA dilakukan di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan/atau komplementer alternatif, akan ditetapkan tersendiri oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
