PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 16
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
TK-WNA yang akan didayagunakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kesehatan harus memiliki kualifikasi: a. tenaga medis dengan kompetensi minimal dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kualifikasi tambahan atau yang setara. b. tenaga kesehatan lain dengan pendidikan minimal vokasi/profesi dengan dengan gelar akademik magister atau setara.
