Pasal 15
BAB 2 — PENDAYAGUNAAN TK-WNA
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan kesehatan meliputi: a. TK-WNA yang memberikan dan mengikuti pendidikan formal; dan b. TK-WNA yang memberikan dan mengikuti pelatihan. (2) Pengguna kegiatan pendidikan formal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan institusi pendidikan tenaga kesehatan yang memiliki izin dan program studi yang terakreditasi. (3) Penyelenggara kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. institusi pendidikan tenaga kesehatan; b. rumah sakit pendidikan; dan c. organisasi profesi yang diakui Pemerintah. (4) Lembaga/organisasi lain dapat menyelenggarakan pelatihan kesehatan melalui kerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
