PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Setiap Studi Kohor Kesehatan yang menggunakan manusia sebagai Subyek Penelitian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Subyek Penelitian. (2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat informasi yang jelas dan adekuat tentang maksud dan tujuan serta kemungkinan risiko yang timbul.
