PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 934
BAB 18 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis
operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Kementerian Kesehatan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
