PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 933
BAB 17 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada Unit Kerja sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit kerja pada Kementerian Kesehatan melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
