PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 926
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
(1) Subbidang Penyuluhan dan Pembimbingan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan pembimbingan kesehatan haji. (2) Subbidang Pengendalian Faktor Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengendalian faktor risiko
kesehatan haji dan pemantauan faktor risiko kesehatan umrah.
