PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 920
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan informasi kesehatan haji; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. penataan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
