PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 915
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
(1) Pusat Kesehatan Haji berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kesehatan Haji dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
