PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 914
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
(1) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang evaluasi krisis kesehatan. (2) Subbidang Pemantauan dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pemantauan dan informasi krisis kesehatan.
