PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 875
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
