PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 874
BAB 13 — PUSAT ANALISIS DETERMINAN KESEHATAN
(1) Subbidang Analisis Perilaku mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis perilaku. (2) Subbidang Analisis Kesehatan Inteligensia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis kesehatan inteligensia.
