PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 861
BAB 13 — PUSAT ANALISIS DETERMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Pusat Analisis Determinan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan inteligensia;
b. pelaksanaan di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan inteligensia; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan inteligensia; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
