PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 821
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional; b. pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
