Pasal 805
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kompetensi dan kebutuhan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan pengendalian mutu pelatihan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan di bidang analisis kompetensi dan kebutuhan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan pengendalian mutu pelatihan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis kompetensi dan kebutuhan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan pengendalian mutu pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
