PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perancangan Pengembangan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan dan administrasi pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. (2) Subbagian Administrasi Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengembangan jabatan fungsional tertentu dan jabatan administrasi pelaksana. (3) Subbagian Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengembangan karir pegawai, tugas belajar, dan ijin belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan.
