Pasal 789
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
