PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 786
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan INDONESIA ke Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri. (2) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing.
