PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 784
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan ke luar negeri dan warga negara asing; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan ke luar negeri dan warga negara asing.
