PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 769
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan pengadaan dan mutasi kepegawaian; c. pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga; dan d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
