PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 749
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
