PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 748
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pembiayaan dan penganggaran kesehatan, jaminan kesehatan, dan ekonomi kesehatan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang analisis kebijakan kesehatan dan pengkajian desentralisasi.
