PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 690
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
