PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan pengadaan pegawai; b. pengelolaan urusan mutasi dan penilaian kinerja pegawai; c. pengelolaan urusan pengembangan pegawai; d. penyiapan pelaksanaan urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
