Pasal 654
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
