PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 653
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
