PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 644
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, dan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan, mutasi, penilaian kinerja dan pengembangan pegawai, pengelolaan jabatan fungsional, serta penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta implementasi reformasi birokrasi.
