PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 640
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, belanja pegawai, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi, serta verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta rumah tangga.
