Pasal 587
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat
kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
