Pasal 527
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan
pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
