Pasal 463
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri dan berkelompok; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri dan berkelompok; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan komplementer mandiri dan berkelompok; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri dan berkelompok; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan komplementer mandiri dan berkelompok.
