PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 462
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
