PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 457
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; b. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; c. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
