Pasal 456
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; e. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
