PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 443
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit dan antar rumah sakit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit dan antar rumah sakit; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit dan antar rumah sakit; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu.
