PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 442
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu.
