PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 440
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Subdirektorat Pelayanan Penunjang terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan b. Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik.
