PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 439
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik.
