Pasal 421
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. (2) Seksi Penunjang Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
