Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Pusat Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
